Patrice Rio Capella dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015. Antara Foto/Sigid Kurniawan
Patrice Rio Capella dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015. Antara Foto/Sigid Kurniawan

KPK Serahkan Patrice Rio dan Barang Bukti ke Jaksa

Yogi Bayu Aji • 30 Oktober 2015 12:00
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan terhadap Patrice Rio Capella. Perkara gratifikasi yang menjerat Rio, hari ini, dilimpahkan ke tahap penuntutan.
 
"Telah dilakukan proses tahap II (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama Patrice Rio Capella," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat pagi (30/10/2015).
 
Rio dipastikan segera disidang. Lembaga antikorupsi punya waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasus Rio ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. "Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap di tahan di Rutan KPK," ujar dia.

Patrice Rio terjerat kasus dugaan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. KPK menahan Rio sejak 23 Oktober.
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
 
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, kasus ini sudah masuk penuntutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan