Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: MI/Angga Yuniar.
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: MI/Angga Yuniar.

Novanto Mundur, Kejagung: Permudah Pemeriksaan Kasus Pemufakatan Jahat

Lukman Diah Sari • 16 Desember 2015 22:57
medcom.id, Jakarta: Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi santai pengunduran diri dari Novanto, yang kini diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diselidiki Kejaksaan Agung.
 
"Oh, dia mundur," singkat Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (16/12/2015) malam.
 
Novanto hingga kini belum tersentuh Kejagung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat. Menurut Prasetyo dengan pengunduran diri itu, bisa memudahkan Korps Adhyaksa.

"Mudah-mudahan (makin mempermudah Kejagung)," jawabnya.
 
Hal itu, Prasetyo menilai, lantaran Novanto tak lagi miliki kapasitas sebagai Ketua DPR yang bila berurusan dengan penegak hukum harus seizin Presiden untuk diperiksa.
 
"Dengan dia mundur, dia tidak punya lagi kapasitas yang dimiliki sekarang," jelas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu.
 
Seperti diketahui, dalam kasus pemufakatan jahat yang diselidiki Kejagung. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, di antaranya Presiden PT FI Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Sekretaris Pribadi Novanto yakni Dina, Sekretaris Jenderal DPR, juga empat pegawai hotel Ritz Carlton. Sementara Riza Chalid, yang turut dalam pertemuan itu mangkir dalam panggilan Kejagung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan