Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Pihak Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Komoditi Emas

Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2024 12:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Seorang saksi dari pihak swasta diperiksa dalam kasus ini.
 
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial HMW selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
 
Baca: Periksa 187 Saksi di Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Kemungkinan Bertambah

Kasus impor emas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum merinci teknis dari dugaan korupsi kasus impor emas ini. Penyidikan masih dilakukan.
 
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah kantor bea cukai. Namun, lokasinya tak disebutkan.
 
Kejagung juga melakukan penggeledahan di Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya. Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor emas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan