Ilustrasi pencurian motor. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Medcom.id.

Sindikat Penggelapan Ranmor di Gudbalkir Sidoarjo Bayar Parkir Rp30 Juta Sebulan

Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2024 16:53
Jakarta: Polisi mengungkap dua tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan dalam Markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur membayar parkir Rp30 juta sebulan. Kedua tersangka itu ialah warga sipil bernama Eko Irianto (EI) dan Maryanto (MY) .
 
"Tersangka menyewa lahan, untuk menyimpan kendaraan barang bukti baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Buduran, Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi perbulannya membayar Rp20-30 juta," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2023.
 
Wira mengatakan kedua tersangka menyewa kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut. Ada tiga anggota TNI AD yang ikut menjadi tersangka, yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra, dan Praka Jazuli.

Total ada 260 unit kendaraan bermotor (ranmor) disita polisi dalam kasus ini. Terdiri dari 46 unit mobil dan 214 unit motor. Kendaraan yang ditampung tersebut akan dijual ke Timor Leste.
 
"Jadi para debitur ini rata-rata menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," ujar Wira.
 
Baca juga: 3 Anggota TNI di Sidoarjo Diduga Terlibat Penggelapan Ratusan Ranmor

Wira mengatakan aksi tersebut sudah dilakukan sejak awal 2022. Kendaraan roda dua rata-rata dibeli tersangka Eko dan Maryanto dengan harga Rp8-10 juta yang kemudian akan dijual ke Timor Leste seharga Rp15-20 juta. 
 
Sementara itu, kendaraan roda empat bodong dibeli dengan harga Rp60-120 juta. Mobil hasil curian tersebut dijual ke Timor Leste seharga Rp100-200 juta.
 
"Dari hasil tersebut para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta. Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," beber Wira.
 
Kasus ini terungkap atas koordinasi Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tiga anggota TNI yang menjadi tersangka diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) AD. Mereka dijerat pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.
 
Sementara itu, dua warga sipil Eko dan Maryanto ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan