Wakil Ketua KPK Johanis Tanah/Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua KPK Johanis Tanah/Medcom.id/Fachri

Pimpinan KPK Lepas Tangan Soal Sidang Etik Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 16:42
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menyampuri persidangan etik Komisioner Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipersilakan memeriksa mantan akademisi itu.
 
“Kemarin Pak Nawawi (Pomolango) selaku ketua (sementara KPK) sudah menyampaikan kepada Dewas juga bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
 
Menurut Johanis, Nawawi sudah menegaskan bahwa persidangan etik di Dewas KPK bukan urusan Lembaga Antirasuah. Penanganan kasus maupun hubungan dua instansi itu dipastikan tidak terganggu.
 
Baca: Gugatan PTUN Tak Halangi Sidang Etik Nurul Ghufron

“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana koruipsi baik dari aspek pencegahan maupun aspek penindakan,” ujar Johanis.

Dewas KPK memastikan sidang etik Nurul Ghufron tetap digelar meski ada gugatan di PTUN Jakarta. Ghufron itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan itu campur proses mutasi di Kementan.
 
“Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei), nanti kita lihat,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
 
Albertina menjelaskan Ghufron akan dipanggil dalam persidangan yang akan digelar lusa. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan.
 
“Dia kan terlapor (harus hadir), (dan) ya saksi-saksi,” ujar Albertina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan