Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik ke Penyidikan

Juven Martua Sitompul • 07 Februari 2019 13:11
Jakarta: Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
 
"Bukti kuat yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya penganiayaan adalah bukti medis berupa visum, rekam medis, atau bukti sejenis. Jadi, bukan berdasarkan foto atau gambar yang beredar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
 
KPK menyambut baik Polda Metro Jaya yang serius menuntaskan kasus penganiayaan tersebut. Febri yakin polisi memiliki bukti kuat adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK.
 
"Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya-upaya mencari tersangka," ujarnya.
 
Febri menilai naiknya status kasus penganiayaan ke tahap penyidikan ini telah membantah klaim dari sejumlah pihak yang menyatakan tidak ada penganiayaan di hotel tersebut. Khususnya, pernyataan pejabat Papua.
 
"Namun, siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut, kami percayakan pada Polri untuk menemukannya," ucap dia.
 
Baca: Kronologi Penyerangan Terhadap Petugas KPK
 
Lembaga Antirasuah mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri ke polisi. KPK akan menghormati sikap jujur dan berani pelaku untui mengakui perbuatan penganiayaan tersebut.
 
"Para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut diharapkan memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan