Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

5 Pimpinan KPK Siap Mentahkan Laporan Endar Priantoro ke Dewas

Fachri Audhia Hafiez • 08 April 2023 09:04
Jakarta: Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. Laporan Endar ke Dewas telah dilayangkan pada Selasa, 4 April 2023
 
"Kami juga sudah komunikasikan dengan Dewas agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan dan juga ke Sekjen. Supaya (isu pemberhentian ini) tidak berlarut-larut dan berkembang di luar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 8 April 2023.
 
Alex berharap polemik itu bisa segera tuntas di Dewas. Ia juga menekankan bahwa pemberhentian Endar adalah keputusan bersama lima pimpinan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.

"Nanti dewas yang akan melihat, apakah keputusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak, biar nanti menjadi keputusan dewas," ucap Alex.
 
Baca: Pemberhentian Endar Dinilai Tak Melanggar Aturan

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
 
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
 
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan