Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto

Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK

Candra Yuri Nuralam • 03 Juni 2023 15:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pembelian rumah oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Aset itu sudah disita.
 
"Objek jual beli aset dimaksud saat ini sudah disita," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
 
Ali enggan memerinci total pembayaran rumah itu. Lokasi aset itu ada di Simprug, Jakarta Selatan.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Baca: KPK Sita Objek Rumah Hasil Transaksi Grace Tahir dengan Rafael Alun

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah  disita penyidik.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan