Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Pidana Pengganti Tak Sesuai Tuntutan, KPK Tunggu Salinan Lengkap Vonis Angin Prayitno

Candra Yuri Nuralam • 30 Agustus 2023 08:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan sikap atas vonis kasus penerimaan gratifikasi pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Majelis hakim memberikan pidana pengganti jauh dari tuntutan jaksa.
 
"Betul, menunggu salinan lengkap dulu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Majelis memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp3,7 miliar. Padahal, tuntutan jaksa mencapai Rp29,5 miliar.

Pidana penjaranya Angin pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun. Majelis hakim memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak itu dengan pidana tujuh tahun penjara.
 
KPK hingga kini belum menentukan sikap atas vonis Angin. Salinan lengkap dinilai penting untuk mempelajari seluruh pertimbangan hakim dalam kasus itu.
 
"Belum dapat bahan (untuk menindaklanjuti vonis)," ucap Ali.
 
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Orang Lain

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Angin Prayitno Aji, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis tujuh tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.
 
Angin, kata Hakim, terbukti menerima gratifikasi Rp3 miliar. Kemudian, melakukan pencucian uang Rp44 miliar.
 
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis.
 
Majelis juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Dana itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan