Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. Para tersangka diduga menggunakan hak karyawan di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini (tersangka) yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan sebagian tunjangan kinerja para pegawai Kementerian ESDM digunakan untuk membeli aset. Ada juga yang untuk operasional pemenuhan proses-proses pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin (tunjangan kinerja) dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ucap Ali.
Ali menegaskan kasus ini bukan penerimaan suap maupun gratifikasi. KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membahas tentang adanya kerugian negara.
KPK menggeledah Kantor Kementerian ESDM hari ini. Penggeledahan itu dalam rangka pencarian bukti kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di sana.
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tengah mengusut dugaan
rasuah pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian
ESDM. Para tersangka diduga menggunakan hak karyawan di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini (tersangka) yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan sebagian tunjangan kinerja para pegawai Kementerian ESDM digunakan untuk membeli aset. Ada juga yang untuk operasional pemenuhan proses-proses pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin (tunjangan kinerja) dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ucap Ali.
Ali menegaskan kasus ini bukan penerimaan suap maupun gratifikasi. KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membahas tentang adanya kerugian negara.
KPK menggeledah Kantor Kementerian ESDM hari ini. Penggeledahan itu dalam rangka pencarian bukti kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di sana.
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)