Jakarta: Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kelompok Muhammadiyah yang menjerat peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin berasal dari temuan tim siber Bareskrim, Polri. Penyidik mencium adanya percakapan yang berbahaya di media sosial.
"Kejadian ini adalah diantaranya berawal dari temuan tim patroli siber Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi menjelaskan komentar Hasanuddin dinilai provokatif. Pembicaraannya itu sudah dipantau sebelum dilaporkan.
"Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 april 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah dalam hal ini dari Muhammadiyah," ucap Adi.
Modus operandi dalam kasus ini yakni Hasanuddin mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook. Dia juga menuduh kelompok Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang.
"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi hizbut tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan mohon maaf di sini'," ujar Adi menirukan komentar Hasanuddin.
Komentar itu juga dibarengi dengan ancaman pembunuhan. Polisi meyakini tulisannya itu bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu.
Setelah ada laporan, polisi meneruskan pencarian unsur pidananya. Salah satu pendalaman yakni dengan menelusuri latar belakang Hasanuddin.
"(Kemudian), lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahsa, dan kami tetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kelompok
Muhammadiyah yang menjerat peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (
BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin berasal dari temuan tim siber Bareskrim, Polri. Penyidik mencium adanya percakapan yang berbahaya di media sosial.
"Kejadian ini adalah diantaranya berawal dari temuan tim patroli siber Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Adi menjelaskan komentar Hasanuddin dinilai provokatif. Pembicaraannya itu sudah dipantau sebelum dilaporkan.
"Kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 april 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah dalam hal ini dari Muhammadiyah," ucap Adi.
Modus operandi dalam kasus ini yakni Hasanuddin mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook. Dia juga menuduh kelompok Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang.
"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah, apalagi. Muhammadiyah yang disusupi hizbut tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan mohon maaf di sini'," ujar Adi menirukan komentar Hasanuddin.
Komentar itu juga dibarengi dengan ancaman pembunuhan. Polisi meyakini tulisannya itu bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu.
Setelah ada laporan, polisi meneruskan pencarian unsur pidananya. Salah satu pendalaman yakni dengan menelusuri latar belakang Hasanuddin.
"(Kemudian), lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahsa, dan kami tetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)