KPK--MI/ROMMY PUJIANTO
KPK--MI/ROMMY PUJIANTO

Chandra Hamzah dan Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Lukman Diah Sari • 10 Februari 2015 20:26
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka dilaporkan LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) terkait pertemuan keduanya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2008-2010. 
 
"Saya melaporkan Candra Marta Hamzah, mantan pimpinan KPK dan Johan Budi Sapto Prabowo, pegawai KPK," kata Ketua LSM GACD Andar Sitomorang di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). 
 
Dia menuturkan, kasus ini telah dilaporkan sebelumnya ke KPK pada pada 8 Agustus 2011. Namun laporan tidak direspons. "Dulu saya sudah lapor KPK, tapi dipetieskan sama AS (Abraham Samad)," bebernya.

Menurut Andar, Chandra dan Johan mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazaruddin. Pertemuan itu dilakukan di rumah Nazarudin, di kantor KPK dan juga di sebuah restoran. Dalam pertemuan itu, kata Andar, mereka membicarakan kasus yang ditangani KPK. 
 
Dalam pertemuan itu, Chandra mengaku sudah empat kali bertemu Nazarudin. Johan Budi turut menemani. "Dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang 800 USD ke Chandra, tapi dibantah Chandra," jelasya. 
 
Laporan Andar diterima Bareskrim dengan nomorTBL/96/II/2015/Bareskrim. Chandra dan Johan terancam Pasal 421 KUHP  jo Pasal 36, Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 tahun 2002 tentang korupsi.
 
Dalam laporannya itu Andar membawa bukti berupa kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan Johan dan Chandra dengan Nazarudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan