Ilustrasi atm. Medcom.id/M RIzal
Ilustrasi atm. Medcom.id/M RIzal

Bobol Uang Rp120 Juta, Dua Pelaku Skimming Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 14 April 2020 13:03
Jakarta: Polisi mengungkap kasus pembobolan dana dan pencurian data dengan modus skimming data perbankan. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni DL, 35 dan AC, 27.
 
"Jadi, korbannya di sini adalah bank swasta dan bank negeri Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
 
Skimming data terjadi awal April 2020. Pelaku menggesekan Kartu ATM kosong (white card) ke alat encoder berisi data nasabah yang dicuri.

Setelah data masuk ke white card, tersangka AC mencari mesin ATM untuk melakukan tarik tunai uang menggunakan white card. Mereka kerap menggunakan mesin ATM di kawasan Jakarta Barat.
 
"Kartu ATM kosong (white card), data nasabah dan alat encoder didapat dari tersangka T yang kini masih kita buru," ujar Yusri.
 
Polisi menangkap DL dan AC di kawasan Depok, Jawa Barat. pada Rabu, 8 April 2020. Polisi menyita barang bukti berupa 375 buah kartu non-ATM. Sebanyak 65 kartu cloning label Mandiri, 270 simcard perdana Axis, dan dua unit mesin encoder.
 
Kemudian, satu Iphone, satu handphone Advan, 31 kartu ATM berbagai bank, satu laptop, satu printer, rekaman CCTV, satu unit mobil Agya berpelat B 2120 BZI, dan satu unit motor Vario berpelat B 4907 BUM.
 
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan