Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Imran Jakub sebagai tersangka kasus jual beli jabatan wilayah kerjanya. Imran langsung ditahan.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direkutr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Imran sejatinya terjaring operasi senyap itu, namun, dilepas karena dinilai buktinya kurang.
KPK lantas mengumpulkan bukti untuk mendalami keterlibatan Imran dalam dugaan jual beli jabatan ini. Hasilnya, Imran ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, Imran diduga memberikan Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam kurun waktu November 2023 hingga Desember 2023.
Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Totalnya dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.
“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.
KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menempati posisi kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini.
Atas kelakuannya, Imran disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengumumkan status hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Imran Jakub sebagai tersangka kasus jual beli jabatan wilayah kerjanya. Imran langsung ditahan.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direkutr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur nonaktif
Malut Abdul Gani Kasuba. Imran sejatinya terjaring operasi senyap itu, namun, dilepas karena dinilai buktinya kurang.
KPK lantas mengumpulkan bukti untuk mendalami keterlibatan Imran dalam dugaan jual beli jabatan ini. Hasilnya, Imran ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, Imran diduga memberikan Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam kurun waktu November 2023 hingga Desember 2023.
Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Totalnya dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.
“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.
KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menempati posisi kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini.
Atas kelakuannya, Imran disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)