Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Ada Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2024 20:43
Jakarta: Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah naik ke tahap penyidikan. Lembaga Antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam skandal ini.
 
“Untuk perkara pungli rutan sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan ekspose,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
 
Ada 93 pegawai KPK yang terseret kasus ini berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, Alex masih menutup rapat-rapat indentitas tersangkanya.

“Clear, saya pikir sudah semua,” ujar Alex.
 
Baca Juga: Skandal Pungli, KPK Perkuat Sistem Kerja di Rutan

KPK sempat ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan.
 
Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai yang terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
 
Persidangan bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan