“Saat ini, masyarakat melakukan pengawasan secara pasif. Bisa melalui media sosial, bisa juga mengajukan langsung kepada Polri melalui saluran yang ada,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 18 Januari 2022.
Polri menyediakan saluran pengaduan online berupa aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi. Melalui kedua platform itu, masyarakat dapat mengadukan tindakan menyimpang anggota Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kompolnas juga mendorong pengawasan internal ditingkatkan. Terutama, pengawasan atasan terhadap perilaku bawahan. Sebab, atasan harus mengetahui dan bertanggung jawab atas perilaku sehari-hari bawahan.
“Ketika Polri dinyatakan tidak bisa membereskan ekor, maka kepalanya dipotong,” ujar Benny.
Atensi khusus patut diberikan terhadap perilaku sehari-hari anggota Polri. Anggota yang melakukan pelanggaran seperti mengunjungi tempat hiburan malam, minum minuman keras, hingga penyalahgunaan narkotika tak boleh dibiarkan. Kebiasaan sering bolos dan berbohong personel juga patut dicurigai. (Kaylina Ivani)