Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Uang Tunai Diamankan dari Perusahaan Diduga Milik Bupati Nonaktif Langkat

Candra Yuri Nuralam • 27 Januari 2022 10:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Dewa Rencana Peranginangin pada Rabu, 26 Januari 2022. Perusahaan itu diduga milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai, dan beberapa dokumen transaksi keuangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Ali enggan memerinci total uang yang ditemukan. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menimpa Terbit.

"Akan dianalisis kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP (Terbit) dan kawan-kawan," ujar Ali.
 
Baca: Uang Suap Hingga Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat
 
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan