Jakarta: Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab diadukan balik kubu Bahar bin Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan terhadap Husin Shihab dilayangkan di Polres Bogor, Selasa, 28 Desember 2021.
"Alhamdulilah saya mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," tutur kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, Rabu, 29 Desember 2021.
Laporan terhadap Husin Shihab tercatat dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. Ichwan menerangkan Husin dilaporkan atas dugaan berita bohong atau hoaks melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Husin dituding melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP. Kubu Bahar Smith tidak terima dengan tuduhan Husin Alwi.
Baca: Lagi, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara ini
Husin Alwi sebelumnya menyebut Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung Abdurachman. Bahar Smith, kata Ichwan, sejatinya hanya mengulangi kalimat Dudung di Podcast Deddy Corbuzier pada 29 November 2021.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjuti laporan terhadap Bahar bin Smith dan advokat Eggi Sudjana. Laporan ini masih dipelajari polisi.
"Habib Bahar kasus tetap berlanjut, tetapi teknisnya belum tahu," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.
Jakarta: Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab diadukan balik kubu
Bahar bin Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan terhadap Husin Shihab dilayangkan di Polres Bogor, Selasa, 28 Desember 2021.
"Alhamdulilah saya mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," tutur kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, Rabu, 29 Desember 2021.
Laporan terhadap Husin Shihab tercatat dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. Ichwan menerangkan Husin dilaporkan atas dugaan
berita bohong atau hoaks melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Husin dituding melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP. Kubu Bahar Smith tidak terima dengan tuduhan Husin Alwi.
Baca:
Lagi, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara ini
Husin Alwi sebelumnya menyebut Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung Abdurachman. Bahar Smith, kata Ichwan, sejatinya hanya mengulangi kalimat Dudung di Podcast Deddy Corbuzier pada 29 November 2021.
Sementara itu,
Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjuti laporan terhadap Bahar bin Smith dan advokat Eggi Sudjana. Laporan ini masih dipelajari polisi.
"Habib Bahar kasus tetap berlanjut, tetapi teknisnya belum tahu," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)