Jakarta: Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Tes itu merupakan bagian dari pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada beberapa syarat pegawai Lembaga Antikorupsi untuk menjadi ASN. Syarat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Salah satunya adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
Firli mengatakan tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu syarat dalam beleid tersebut. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pegawai KPK untuk meraih status ASN.
"Ada juga disebut dengan memenuhi persyaratan lainnya, yang dimaksud adalah tidak terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang oleh undang-undang maupun pemerintah," ujar Firli.
Baca: Ketua KPK Sebut Pengumuman Pemecatan Tak Etis
Selain membeberkan pegawai yang gagal, KPK juga memerinci jumlah jajaran yang lolos menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 1.274 pegawai bakal diproses untuk pengalihan status sebagai Abdi Negara.
Jakarta: Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Tes itu merupakan bagian dari pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada beberapa syarat pegawai Lembaga Antikorupsi untuk menjadi ASN. Syarat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Salah satunya adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
Firli mengatakan tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu syarat dalam beleid tersebut. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pegawai KPK untuk meraih status
ASN.
"Ada juga disebut dengan memenuhi persyaratan lainnya, yang dimaksud adalah tidak terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang oleh undang-undang maupun pemerintah," ujar Firli.
Baca:
Ketua KPK Sebut Pengumuman Pemecatan Tak Etis
Selain membeberkan pegawai yang gagal, KPK juga memerinci jumlah jajaran yang lolos menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 1.274 pegawai bakal diproses untuk pengalihan status sebagai Abdi Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)