Paspor Siti Aisyah/Istimewa
Paspor Siti Aisyah/Istimewa

KBRI: Pengacara SIti Aisyah tak Nyaman

Antara • 30 Mei 2017 11:23
medcom.id, Kuala Lumpur: Tim pengacara Siti Aisyah yang ditunjuk KBRI merasa tidak nyaman. Sebab, polisi dan jaksa belum menyerahkan berkas-berkas yang diinginkan tim pengacara.
 
"Tadi keputusan hakim menyatakan sidang selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Tinggi (High Court) sesuai dengan berkas perkara yang diajukan," kata Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Andreano Erwin ketika ditemui usai sidang pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Sepang, Selangor, Selasa 30 Mei 2017.
 
Baca: Sidang Siti Aisyah Dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi

Akses dokumen seharusnya disampaikan semua. Jaksa menyatakan akan memberikan berkas-berkas menjelang dimulainya sidang di Mahkamah Tinggi.
 
"Sebagaimana diketahui dalam Pengadilan Rendah (Lower Court) ini hanya manajemen kasus untuk menentukan materi yang akan disidangkan. Sehingga tidak akan membahas lebih detail dari permasalahan ini," ucapnya.
 
Dia mengatakan yang menentukan sah atau tidaknya bukti-bukti ada pada Pengadilan Tinggi. Sampai di Pengadilan Tinggi nanti harus lengkap semuanya.
 
"Keterangan saksi ahli kalau ada dan diperlukan perlu dihadirkan. Dan juga rekaman seperti yang diutarakan jaksa penuntut umum," katanya.
 
Tentang waktu sidang di Pengadilan Tinggi, dia mengatakan, nanti penggacara Siti Aisyah akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi.
 
"Memang ditentukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, tetapi belum ditentukan di mana karena di Shah Alam ada beberapa High Court. Jadi kalau lihat kondisi saat normalnya satu bulan, sekarang mau hari raya bisa jadi agak mundur," imbuhnya.
 
Sidang yang berlangsung di lantai dua Mahkamah Syesyen 1 ini berlangsung pada pukul 09.30 waktu setempat dan berakhir pada pukul 10.45 waktu setempat.
 
Hadir pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura sebanyak tujuh orang yakni Gooi Soon Seng, Azura Binti Dato' Alias, Selvi Sandrasegaram, Choong Kak Sen, Loke Kok Mun, Wong Kah Hung dan Mohd Irwan Bin Sumadi.
 
Pada kesempatan itu Gooi Soon Seng membacakan dua berkas pembelaan yang sebelumnya diserahkan kepada hakim. Turut hadir dari KBRI Kuala Lumpur yakni Wakil Dubes Andreano Erwin, Kepala
Fungsi Perlindungan WNI, Yusron B Ambary, Atase Riset, Tjahjono dan sejumlah tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
 
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, bernama Kim Jong Nam.
 
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan