Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Periksa Kadis PUPR Lampung Selatan

Sunnaholomi Halakrispen • 25 September 2018 13:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 25 September 2018.
 
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
 
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut menyita uang sejumlah Rp600 juta dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
 
Baca: Bupati Lampung Selatan Jadi Tersangka Suap
 
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar, dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan