Petugas Satpol PP bersama warga Kalijodo memindahkan barang ke Rumah Susun Marunda di Jakarta Utara, Senin 22 Februari 2016. Antara Foto/Yossy Widya
Petugas Satpol PP bersama warga Kalijodo memindahkan barang ke Rumah Susun Marunda di Jakarta Utara, Senin 22 Februari 2016. Antara Foto/Yossy Widya

Polisi Tangkap Satpam karena Jual Beli Rusun Marunda

Tri Kurniawan • 18 Maret 2016 11:13
medcom.id, Jakarta: Anggota Polsek Cilincing menangkap Dedy, 42. Pria yang bekerja sebagai satpam itu diduga menjual belikan unit di Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara.
 
Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dedy diduga melakukan tindak pidana.
 
"Ada pelaporan, lalu (Dedy) ditangkap karena ada yang dirugikan," kata Supriyanto kepada Metrotvnews.com, Jumat (18/3/2016).

Adalah warga bernama Kokom yang menjadi korban Dedy. Minggu malam 10 Januari, Dedy menawarkan rumah susun kepada Kokom.
 
Dedy meminta Kokom menyediakan uang Rp2 juta bila menginginkan satu unit rumah susun. Namun, setelah uang diserahkan ke Dedy, Kokom tak mendapat rumah susun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan