medcom.id, Jakarta: Staf ahli Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, mengaku meminta komisi dari proposal proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang diajukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii.
"Iya, saya minta jatah komisi," kata Bambang, saat bersaksi untuk Rinelda Bandaso di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2016).
Permintaan tersebut, kata Bambang, untuk menguji keseriusan pengajuan proyek. Semula, komisi yang diminta sebesar 10 persen dari nilai proyek. Belakangan disepakati permintaan diturunkan hingga 7 persen atau sekitar Rp1,7 miliar dari total Rp50 miliar nilai proyek.
Saat disinggung apakah permintaan tersebut adalah perintah Dewie Limpo, Bambang membantah. Dia juga menyangkal adanya istilah dana pengawalan dalam proyek tersebut.
Senada dengan Bambang, Dewie bahkan ngotot mengaku tak tahu ada istilah dana pengawalan sebagai kode permintaan uang dari proyek.
"Saya tidak pernah dengar istilah dana pengawalan. Saya baru tahu itu dari ruang sidang, tidak tahu itu istilah dari mana, dari planet mana," kata Dewie.
Seperti diketahui, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan