Winantuningtyastiti Swasanani. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Winantuningtyastiti Swasanani. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

Sekjen DPR Kembali Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 26 November 2015 11:33
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. Wina, sapaan akrabnya, akan diperiksa terkait dugaan suap kepada anggota DPR Patrice Rio Capella (kini bekas) dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.  
 
Sedianya, Wina menjalani pemeriksaan pada Selasa 21 November, namun saat itu dia berhalangan. "Ini pemeriksaan pengganti, Selasa kemarin dia tidak hadir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Metrotvnews.com Kamis (26/11/2015).
 
Wina telah tiba di KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Tak banyak berkomentar, Wina langsung melenggang masuk ke ruang tunggu gedung lembaga antikorupsi ini.

"Kemarin (Selasa) saya izin," Wina seraya meninggalkan pewarta.
 
Rio telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kamis 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan