Satya Wira Yudha. Foto: Mohamad Irfan/MI
Satya Wira Yudha. Foto: Mohamad Irfan/MI

Wakil Ketua Komisi VII Mengaku Tak Tahu Menahu Kasus Dewie

Annisa ayu artanti • 21 Oktober 2015 19:31
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha tak tahu kasus yang mendera anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo. Satya menolak berkomentar. 

Menurut Satya, dirinya bukan orang yang bisa dimintai tanggapan. Dia belum mengetahui apa yang terjadi pada Dewie.

"Saya tidak pada posisi itu karena belum tahu apa yang terjadi," kata Satya ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Merespons kasus Dewie, Satya, sebagai pimpinan komisi mengimbau, anggota Komisi VII tak mencoreng nama baik DPR, fraksi, dan komisi. "Instruksi sudah datang dari fraksi masing-masing. Saya yakin fraksi sudah menginstruksikan yang positif, tidak melakukan hal-hal yang mencederai nama baik fraksi dan partai. Saya sebagai unsur pimpinan Komisi VII dan pimpinan lain mengimbau hal yang sama," jelas dia.

Setya juga tak mau berspekulasi apakah ada anggota Komisi VII selain Dewie terlibat kasus yang sama. Dia memilih menyerahkan semuanya kepada KPK. 

"Saya harus hati-hati. Karena menyangkut masalah hukum. Jadi diserahkan ke penegak hukum," pungkas dia.

Dewie Yasin Limpo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin malam. Dia dicokok bersama tujuh orang lainnya. Mereka diduga terlibat suap ijon proyek infrastruktur 2016. 

Sore ini, KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016.

"Disimpulkan dalam kaitan peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DYL, RB, BWA sebagai tersangka penerima," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Menurut Johan, Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar 177.700 dolar Singapura. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>