Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)

Pemberi Suap Dewie Yasin Limpo Dituntut 3 Tahun Penjara

Meilikhah • 10 Maret 2016 12:10
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tipikor menuntut Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf tiga tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyuap anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo dalam pengajuan proposal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
 
"Menyatakan terdakwa satu Irenius Adii dan terdakwa dua Setiadi Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua selama tiga tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Joko Hermawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
 
Irenius dan Setiadi dianggap bersalah telah memberi suap kepada Dewie Yasin Limpo sebesar 177 ribu Dollar Singapura dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.
 
Irenius dan Setiadi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Penjatuhan hukum selama tiga tahun penjara, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan keduanya. Di antaranya, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan membantu membuka peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi tersebut.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>