Ilustrasi/MI/Martinus
Ilustrasi/MI/Martinus

1.744 Napi Papua Dapat Remisi Kemerdekaan

Antara • 16 Agustus 2015 12:03
medcom.id, Jakarta: Ribuan narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan umum dan militer di Provinsi Papua mendapat remisi kemerdekaan. Setidaknya, 1.744 narapidana akan mendapat pengurangan hukuman ketika upacara HUT ke-70 RI 17 Agustus.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Abner Banosro menjelaskan ada narapidana yang bisa langsung bebas setelah menerima remisi. Mereka yang bisa langsung bebas terbagi dalam dua bagian.
 
"Jadi ada yang menerima remisi umum sebanyak 836 orang dan remisi dasawarsa mencapai 908 orang," kata Abner di Jayapura, Papua, Minggu (16/8/2015).

Narapidana yang mendapat remisi tersebar di delapan lapas, satu rutan dan satu lembaga pemasyarakatan militer Jayapura. "Remisi umum yang langsung bebas itu di Lapas Abepura ada empat orang, Lapas Narkotika Doyo Baru satu orang, di Lapas Timika satu orang, Lapas Biak lima orang dan di Lapas Wamena dua orang," terangnya.
 
Sementara, yang akan menerima remisi dasarwasa yang langsung bebas ada empat orang di Lapas Abepura, empat di Lapas Narkoba Doyo Baru dan 11 orang di Lapas Merauke. "Kalau di Lapas Biak ada tujuh orang, di Lapas Serui dua orang, Lapas Nabire tiga orang dan di Lapas Wamena satu orang," katanya.
 
Mengenai Filep Karma, narapidana yang terlibat kasus makar yang sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Abepura, Banosro mengatakan juga mendapat remisi langsung bebas.
 
"Dia dapat remisi langsung bebas. Soal diterima atau tidak terima itu pribadi seseorang. Kami berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan