medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dan istri Ketua DPD Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Irman
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Djarot dimintai keterangan soal komunikasinya dengan Irman. Keduanya diketahui sempat membahas masalah rekomendasi distribusi gula impor Bulog di Sumatera Barat.
"Bagian percakapan yang didapat oleh KPK akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Selain keduanya, KPK juga memanggil Djoki Suprianto selaku ajudan Irman. "Dia juga akan diperiksa untuk IG," kata Priharsa.
Diketahui, KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKR4Q9wb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8koRp3db" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dan istri Ketua DPD Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Irman
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Djarot dimintai keterangan soal komunikasinya dengan Irman. Keduanya diketahui sempat membahas masalah rekomendasi distribusi gula impor Bulog di Sumatera Barat.
"Bagian percakapan yang didapat oleh KPK akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Selain keduanya, KPK juga memanggil Djoki Suprianto selaku ajudan Irman. "Dia juga akan diperiksa untuk IG," kata Priharsa.
Diketahui, KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)