Plh Kabid Humas KPK, Yuyuk Andriyati. Foto: Kautsar Widya Prabowo/Medcom.id
Plh Kabid Humas KPK, Yuyuk Andriyati. Foto: Kautsar Widya Prabowo/Medcom.id

Ketua KPPU Batal Diperiksa KPK

Arga sumantri • 23 Desember 2019 19:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019. Kurnia berhalangan lantaran sakit. 
 
"Tadi sudah mengirimkan surat ke penyidik KPK," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019. 
 
Kurnia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Direktur Pemasaran PTPN III‎, I Kadek Kertha Laksana (IKL). KPK belum menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Kurnia.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan, dan Kadek Kertha.
 
Pieko Nyotosetiadi bersama perusahaan lainnya dikenal bergerak di bidang distribusi gula. KPK menduga ada pemberian hadiah atau janji senilai USD45 ribu sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) pada 2019 dari Pieko untuk Dolly dan Kadek.
 
Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan