medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan atas tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri sudah lengkap. Artinya, dalam waktu dekat Didik akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini berkas DP (Didik Purnomo) dilimpahkan ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).
Dengan lengkapnya berkas, kata Johan, KPK punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan ke persidangan. Sehingga, Didik pun bakal segera duduk di kursi pesakitan. "Maksimal dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," imbuh dia.
Namun, Johan memastikan, selesainya berkas Didik tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, kata dia, kasus ini masih dikembangkan. "Masih dikembangkan," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan atas tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri sudah lengkap. Artinya, dalam waktu dekat Didik akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini berkas DP (Didik Purnomo) dilimpahkan ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).
Dengan lengkapnya berkas, kata Johan, KPK punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan ke persidangan. Sehingga, Didik pun bakal segera duduk di kursi pesakitan. "Maksimal dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," imbuh dia.
Namun, Johan memastikan, selesainya berkas Didik tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sebab, kata dia, kasus ini masih dikembangkan. "Masih dikembangkan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)