Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Lingga
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Lingga

Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Surya Perkasa • 03 Mei 2017 22:29
medcom.id, Jakarta: Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Mohan, sapaan Rajamohanan, akan menjalani hukuman atas kasus suap ke pejabat pajak, Handang Soekarno.
 
"Terpidana hari ini dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.
 
Febri menyebut eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut diputus pada 17 April lalu.

Hakim menyatakan fakta persidangan menunjukkan Rajamohanan terbukti menyuap Handang Soekarno yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak. Fulus diberikan sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar.
 
Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Suap sebesar Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total janji Rp6 miliar untuk menghapus pajak negara sebesar Rp78 miliar1.
 
Rajamohanan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan