Ketua MK Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Sekjen Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan keterangan refleksi kinerja MK 2016 dan proyeksi 2017 di aula gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Ketua MK Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Sekjen Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan keterangan refleksi kinerja MK 2016 dan proyeksi 2017 di aula gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

MK Diminta Segera Putuskan Judicial Review KPU

Achmad Zulfikar Fazli • 22 Mei 2017 23:40
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan dan membacakan hasil gugatan judicial review yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu. KPU sangat berharap kemandirian dalam melahirkan peraturan.
 
KPU menggugat ketentuan terkait keharusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah sebelum membuat Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
 
"Saya minta kepada MK untuk segera memutuskan dan membacakan permohonan hak uji materiil ketentuan Pasal 9 Huruf a UU No.10 Tahun 2016, terkait rapat konsultasi KPU dengan DPR," kata Komisioner KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, Jakarta, Senin 22 Mei 2017.

Keputusan dan pembacaan terhadap hasil gugatan dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 itu dinilai penting. Sebab, hal itu biasa membantu KPU RI periode 2017-2022 dalam menjalankan tugasnya membuat aturan pemilu ke depan.
 
"Putusan MK ini akan memberi kepastian hukum dan penguatan khususnya terhadap posisi konsultasi KPU dengan DPR dalam penyusunan peraturan-peraturan KPU yang banyak sekali harus dibuat dalam waktu dekat," jelas dia.
 
Selain itu, Hadar juga meminta DPR dan pemerintah agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Namun, RUU tersebut pun, lanjut Hadar, harus menguatkan proses penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu. Terutama, terkait posisi dan hubungan kerja antara KPU dan DPR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan