Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

Novanto juga Dibidik Pasal Pencucian Uang

Juven Martua Sitompul • 25 April 2018 12:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Apa lagi, Novanto telah divonis bersalah dan meyakinkan sebagai salah satu pihak yang diperkaya dari korupsi pengadaan proyek KTP-el.
 
"Setelah putusan ini, kita lihat isi putusannya. Apakah ada faktor-faktor lain, apakah kita masuk pada dugaan tindak pidana pencucian uang atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
 
Baca: Novanto Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
 
Febri mengatakan, indikasi adanya penyamaran uang oleh Novanto sudah pernah dipaparkan dalam persidangan. Novanto menyamarkan 'jatah' pengadaan proyek KTP-el itu melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
 
"Kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka kan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik. Itu tentu akan kita dalami," ujarnya.
 
Kendati begitu, Febri mengaku dugaan pencucian uang Novanto itu belum sampai ke tahap penyidikan. "Kalau sudah penyidikan tentu kami sampaikan," kata dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan