medcom.id, Jakarta: Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sedianya Joachim akan diperiksa hari ini sebagai tersangka.
"Belum datang hari ini, dia minta ditunda lagi, pengacara sudah sampaikan. Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2017.
Baca: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Manajer Klaim Allianz
Argo menjelaskan, penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua dalam waktu dekat. Meski berhalangan hadir, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tidak merinci alasan Joachim.
"Ya nanti kita agendakan. Dia belum bisa datang sekarang," jelas Argo.
Sebelumnya Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius, mengatakan, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim.
Baca: Alasan Polisi Menetapkan Bos Asuransi Allianz Tersangka
Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap. Karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Dkq6mY6K" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sedianya Joachim akan diperiksa hari ini sebagai tersangka.
"Belum datang hari ini, dia minta ditunda lagi, pengacara sudah sampaikan. Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2017.
Baca:
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Manajer Klaim Allianz
Argo menjelaskan, penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua dalam waktu dekat. Meski berhalangan hadir, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tidak merinci alasan Joachim.
"Ya nanti kita agendakan. Dia belum bisa datang sekarang," jelas Argo.
Sebelumnya Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius, mengatakan, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim.
Baca:
Alasan Polisi Menetapkan Bos Asuransi Allianz Tersangka
Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap. Karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)