Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho merilis kasus begal dengan pelaku ABG di Mapolsek Tebet, Jaksel, Selasa, 7 September 2021. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho merilis kasus begal dengan pelaku ABG di Mapolsek Tebet, Jaksel, Selasa, 7 September 2021. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha

Kawanan Begal Sepeda Motor Ditangkap di Jaksel

Aria Triyudha • 07 September 2021 16:04
Jakarta: Kawanan bandit yang kerap merampas sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) warga di Jakarta Selatan (Jaksel) dibekuk polisi. Kelompok begal bersenjata tajam (sajam) ini beranggotakan lima anak baru gede (ABG).
 
"Sebanyak empat pelaku di bawah umur berusia 16 dan 17 tahun, sedangkan satu pelaku lainnya berusia 18 tahun," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho di Mapolsek Tebet, Jaksel, Selasa, 7 September 2021.
 
Para pelaku berinisial AAR,16; MRA,17; MR,18; TM,16; dan RR,17. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap tersangka punya peran masing-masing, mulai dari penentu sasaran hingga menodongkan sajam berupa pisau kepada korban," terang Alexander.
 
Baca: Aksi Begal di Semarang Terekam CCTV
 
Komplotan ini dibekuk Senin, 6 September 2021. Sebanyak dua pelaku diringkus di salah satu penginapan di Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku lainnya ditangkap di lokasi terpisah. 
 
Penangkapan terjadi setelah pelaku merampas sepeda motor dan ponsel milik MAB, 20, di Jalan Manggarai Utara, Tebet, Minggu dini hari, 5 September 2021. Mereka langsung diburu Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet. 
 
Selain di Manggarai, kawanan bandit ini beraksi di Kebayoran Lama, Jaksel, serta Matraman dan Jatinegara, Jakarta Timur. Modus kawanan bandit ini ialah menuduh korban sebagai pencuri ponsel salah satu dari mereka. Para ABG ini lalu mengancam korban dengan senjata tajam.
 
"Sehingga korban ketakutan dan memberikan motor serta ponsel kepada tersangka," ujar Alexander.
 
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, yakni dua sepeda motor, sebilah pisau, dan satu ponsel. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan