Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Komnas Perempuan: Perlindungan Perempuan di Pesantren Belum Maksimal

Antara • 08 Juli 2022 21:15
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai perlindungan hak perempuan di dalam lingkungan pesantren belum maksimal. Sebab, kasus kekerasan seksual di pesantren masih terjadi.
 
"Melihat munculnya kasus-kasus serupa di pesantren maka upaya perlindungan terhadap perempuan sepertinya belum berjalan dengan maksimal," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Veryanto meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di dalam pesantren. Terutama, mencegah kriminalisasi terhadap korban yang berupaya mencari keadilan.

Dia menilai kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan kerap mengkriminalisasi korban. Sebab, institusi agama dianggap institusi yang suci.
 
"Ketika korban bicara, dianggap buka aib. Bahkan, mencemarkan nama baik institusi pendidikan berbasis agama, seperti pesantren," ujarnya.
 
Menurut dia, situasi saat ini perlu diubah dengan penerapan program-program pendidikan untuk cegah kekerasan seksual. Oleh karena itu, Veryanto mendesak agar kementerian yang membawahi pesantren segera membuat aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di institusi pendidikan, khususnya yang berbasis agama.
 

Baca: Institusi Pendidikan Harus Punya Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual


Kasus kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik setelah polisi menangkap pengurus Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, berinisial MSAT atas dugaan perbuatan asusila terhadap lima santriwati. Kasus kekerasan seksual di pesantren juga terjadi di Depok, Jawa Barat.
 
Kasus tersebut, bahkan mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Menteri PPPA berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dapat segera memproses kasus tersebut dengan menetapkan tersangka serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
 
Kasus kekerasan seksual di pesantren juga terjadi di Bandung, Jawa Barat, terhadap 13 santriwati. Terdakwa Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan