Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Jaksa Diminta Pertimbangkan Pola Relasi Menekan di Kasus Bharada E

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2023 19:00
Jakarta: Jaksa dimintai mempertimbangkan pola relasi yang menekan atas penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer (E) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tekanan itu dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
"Seharusnya jaksa juga mempertimbangkan pola relasi yang menekan antara FS (Ferdy Sambo) dengan Bharada E. Artinya, apa yang dilakukan Bharada E merupakan perintah atasan," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Media Group Network (MGN), Senin, 30 Januari 2023.
 
Fickar menyebut relasi yang menekan dari atasan merupakan penentu tindakan penegak hukum. Namun, perintah tertinggi dalam aturan yang berlaku adalah hukum itu sendiri.

"Artinya, perintah atasan bagaimana pun jika bertentangan dengan hukum, maka boleh ditolak, bahkan dilaporkan, pada penegak hukum lain," ucap Fickar.
 
Di samping itu, Fickar menyebut Bharada E ada di situasi terancam saat menembak Brigadir J. Posisi itu bisa disebut sebagai sikap loyalitas antara bawahan dan atasan.
 
"Dasar perbuatan itu bisa disebut taat mati atau loyalitas tadi, apakah dikatakan akan dibela atau dilindungi," ujar Fickar.
 

Baca Juga: Jaksa Minta Seluruh Pledoi Terdakwa Richard Eliezer Ditolak


Jaksa menilai penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E bukan didasari tekanan psikologis. Pelatuk ditarik karena adanya sikap loyalitas Bharada E dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
 
Jaksa menilai penembakan itu tetap tidak bisa dibenarkan meski atas permintaan Sambo. Bharada E tetap melanggar hukum karena tindakannya membuat nyawa Brigadir J hilang.
 
"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan