Surakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara terkait bebasnya Muhammad Rizieq Shihab. Ia berharap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu taat aturan.
"Kita harapkan habib taat pada aturan-aturan pembebasan bersyarat dia," kata Yasonna di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Yasonna mengatakan bebasnya Rizieq sesuai ketentuan hukum. Hak itu diberikan kepada Rizieq karena sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
"Kita memperlakukan semua orang sama. Beliau sudah bebas bersyarat," ujar Yasonna.
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Hak itu didapatkan narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya atau minimal sembilan bulan.
Rizieq telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq dikeluarkan dari bui setelah dinyatakan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran berita bohong tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Surakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara terkait bebasnya Muhammad
Rizieq Shihab. Ia berharap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu taat aturan.
"Kita harapkan habib taat pada aturan-aturan
pembebasan bersyarat dia," kata Yasonna di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu malam, 20 Juli 2022.
Yasonna mengatakan bebasnya Rizieq sesuai ketentuan hukum. Hak itu diberikan kepada Rizieq karena sudah memenuhi syarat
pembebasan bersyarat.
"Kita memperlakukan semua orang sama. Beliau sudah bebas bersyarat," ujar Yasonna.
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Hak itu didapatkan narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya atau minimal sembilan bulan.
Rizieq telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq dikeluarkan dari bui setelah dinyatakan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran berita bohong tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)