"Agenda untuk putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 18 Januari 2022.
Perkara dengan nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) pada PN Jakpus. Sidang bakal dihelat pukul 10.00 WIB.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Tuntutan Hukuman Mati Disebut Bertentangan dengan Konstitusi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru dengan pidana mati pada Senin, 6 Desember 2021. Heru dinilai mengulangi pidana karena sebelumnya terjerat megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Di kasus Jiwasraya, Mahkamah Agung mejatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan berulang sejak 2012-2019. Pengulangan yang dimaksud ialah pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,643 triliun.