Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan penyerahan suap kasus penanganan perkara yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terjadi di parkiran gedung pengadilan. Uang diserahkan melalui orang kepercayaan Itong, penitera pengganti Hamdan.
"KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (pengacara Hendro Kasiono) kepada HD (panitera pengganti Hamdan) sebagai representasi IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di salah satu area parkir di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
Nawawi menyebut penyerahan uang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022. Hendro dan Hamdan langsung ditangkap usai uang berpindah tangan.
"Dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.
KPK juga mengirim tim untuk mencari Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo. Keduanya lalu langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong: Ini Omong Kosong!
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koupsi (
KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan penyerahan suap kasus
penanganan perkara yang menjerat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Itong Isnaeni Hidayat terjadi di parkiran gedung pengadilan. Uang diserahkan melalui orang kepercayaan Itong, penitera pengganti Hamdan.
"KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (pengacara Hendro Kasiono) kepada HD (panitera pengganti Hamdan) sebagai representasi IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di salah satu area parkir di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
Nawawi menyebut penyerahan uang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022. Hendro dan Hamdan langsung ditangkap usai uang berpindah tangan.
"Dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.
KPK juga mengirim tim untuk mencari Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo. Keduanya lalu langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca:
Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong: Ini Omong Kosong!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)