Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

KPK Tidak Bisa Merobohkan Wisma Atlet Hambalang

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2022 08:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang. Sebab, bangunan itu bukan menjadi kewenangan KPK.
 
"Itu (Wisma Atlet Hambalang) tidak terkait dengan barang bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
 
Ali mengatakan KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan terkait barang yang berkaitan dengan perkara korupsi. KPK cuma bisa melakukan tindakan terhadap barang bukti sebuah perkara.

"Enggak ada kewenangan KPK di dalamnya (bangunan Wisma Atlet Hambalang)," ujar Ali.
 
Baca: KPK Didesak Segera Robohkan Bangunan Wisma Atlet Hambalang
 
MAKI mendesak KPK segera merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang. Hal ini agar bangunan itu tak terus-menerus dijadikan isu politik.
 
"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi gorengan politik masa-masa yang akan datang karena secara hukum sudah selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 11 April 2022.
 
Boyamin yakin bangunan itu bakal menimbulkan masalah baru jika tidak diratakan. Apalagi, pemerintah tidak bisa melanjutkan pembangunan karena ada permasalahan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan