Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga peserta lelang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, harus memberikan sejumlah uang ke Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Pemberian uang ini diduga sebagai syarat untuk memenangkan tender.
"Diduga ada andil aktif tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukan pemenang tersebut," ujar kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
KPK mengonfirmasi proses tender lelang proyek ini kepada Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) PPU, Abdul Halim. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU ini berlangsung pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca: KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu dalam Pengusutan Dugaan Suap Bupati PPU
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus rasuah ini. Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta, yakni Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga peserta lelang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, harus memberikan sejumlah uang ke
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Pemberian uang ini diduga sebagai syarat untuk memenangkan tender.
"Diduga ada andil aktif tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukan pemenang tersebut," ujar kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
KPK mengonfirmasi proses tender lelang proyek ini kepada Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) PPU, Abdul Halim. Pemeriksaan terkait kasus dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU ini berlangsung pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca:
KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu dalam Pengusutan Dugaan Suap Bupati PPU
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus rasuah ini. Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta, yakni Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)