medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Penerimaan itu diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Amir Nurdianto, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Menurut Jaksa, suap diberikan Irenius dan Setiadi melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso. Proses penyuapan dilakukan sekitar Oktober 2015 terkait anggaran pengawalan.
Anggaran dikawal supaya dapat memulai proses Pembangunan PLTH di Deiyai, Papua, yang membutuhkan dukungan anggaran dari APBN setelah Pemerintah Kabupaten memiliki APBD yang terbatas.
Dana pengawalan tersebut berasal dari nilai proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebesar Rp50 miliar. Dalam dakwaan Dewie dan Bambang meminta fee dari proyek tersebut sebesar 10 persen. Namun akhirnya disepakati, permintaan fee sebesar tujuuh persen dengan nominal Rp1,7 miliar.
Uang suap itu kemudian diberikan Irenius dan Setiadi kepada Dewie melalui Rinelda di Resto Baji Pamai, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat pemberiaan itu, Irenius, Setiadi dan Rinelda tertangkap tangan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan