Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11). Foto: MI/Rommy Pujianto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11). Foto: MI/Rommy Pujianto

Sudirman Said Bersaksi untuk Dewie Limpo

Meilikhah • 04 April 2016 11:36
medcom.id, Jakarta: Menteri ESDM Sudirman Said akhirnya hadir memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebagai saksi untuk kasus suap proyek pembangunan listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Sudirman dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi.

Sebelumnya Sudirman Said telah dipanggil sebagai saksi pada pekan lalu. Namun dia tak dapat hadir dan hanya diwakili Biro Hukum Kementerian ESDM yang membawa surat keterangan ketidakhadiran. Jaksa kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudirman Said pada hari ini.

Sudirman Said dianggap mengetahui perkara suap proyek PLTMH lantaran saat proposal proyek itu diajukan, Kementerian ESDM tengah mengadakan rapat kerja di Komisi VII DPR. Oleh Dewie Yasin Limpo, Sudirman dipertemukan dengan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, saat rapat tersebut.

Sudirman Said Bersaksi untuk Dewie Limpo
Menteri ESDM Sudirman Said bersaksi di Pengadilan Tipikor terkait kasus yang menimpa anggota DPR nonaktif Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo. Foto: MTVN/Meilikhah

Dalam kesempatan itu, Irenius kemudian menyerahkan proposal proyek PLTMH langsung ke Sudirman Said melalui forum rapat di Komisi VII DPR RI.

Dewie, anggota Komisi VII, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>