Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto

KPK Periksa Wawan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Februari 2016 12:39
medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK akan memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
 
"TCW (Tubagus Chaeri Wardana) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).
 
Selain Wawan, penyidik KPK juga akan memeriksa Damajanti Widjaja, pihak swasta yang menjadi saksi kasus dugaan tindak pencucian uang oleh Wawan. Hingga saat ini keduanya belum terlihat di kantor KPK.

Wawan adalah tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, suap sengketa pilkada, serta tindak pidana pencucian uang.
 
Adik kandung Ratu Atut Chosiyah, bekas Gubernur Banten, itu diduga mencuci uang hasil kejahatan korupsi. KPK sudah menyita aset-aset Wawan.
 
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi antara lain di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan