Temanggung: Polres Temanggung menangkap selebgram FD, 23, karena dugaan mempromosikan judi online di akun Instagramnya. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FD dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Modus pelaku dengan mem-posting Instastory yang memuat link judi online,” ucap Didik dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kasus ini terbongkar saat Tim Cyber Unit Reskrim Polres Temanggung mencurigai akun pelaku. FD ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Pandesari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
FD mengaku menggunakan dua akun Instagram dengan jumlah pengikut masing-masing 28.000 dan 3.000 akun. FD mengaku tidak dijanjikan nominal persis untuk setiap unggahan link judi online yang dipromosikan.
Ia mengaku mendapatkan bayaran dari mempromosikan situs judi online tersebut. "Sehari saya posting dua kali di semua akun Instagram," kat dia. (Laura Oktaviani)
Temanggung: Polres Temanggung menangkap selebgram FD, 23, karena dugaan mempromosikan judi online di akun Instagramnya. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FD dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Modus pelaku dengan mem-
posting Instastory yang memuat link judi online,” ucap Didik dikutip dari Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kasus ini terbongkar saat Tim Cyber Unit Reskrim Polres Temanggung mencurigai akun pelaku. FD ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Pandesari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
FD mengaku menggunakan dua akun Instagram dengan jumlah pengikut masing-masing 28.000 dan 3.000 akun. FD mengaku tidak dijanjikan nominal persis untuk setiap unggahan link judi online yang dipromosikan.
Ia mengaku mendapatkan bayaran dari mempromosikan situs judi online tersebut. "Sehari saya posting dua kali di semua akun Instagram," kat dia.
(Laura Oktaviani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)