medcom.id, Jakarta: Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan, meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Permintaan itu dilontarkan lantaran kubu Jero tengah menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kita fokus ke sini (praperadilan) dulu. Dan toh praperadilan itu kan acara cepat, menunda seminggu apa salahnya?" kata Hinca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Hari ini Jero dijadwalkan menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan. Namun, hakim tunggal Sihar Purba memutuskan menunda sidang lantaran KPK tak hadir. Sidang rencananya kembali dilanjutkan pada 20 April 2015.
Hinca menambahkan, KPK telah memanggil Jero untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Namun, ia memastikan, kliennya tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Tidak hadir, karena kita fokus di sini," katanya.
Jero menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan, meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Permintaan itu dilontarkan lantaran kubu Jero tengah menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kita fokus ke sini (praperadilan) dulu. Dan toh praperadilan itu kan acara cepat, menunda seminggu apa salahnya?" kata Hinca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Hari ini Jero dijadwalkan menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan. Namun, hakim tunggal Sihar Purba memutuskan menunda sidang lantaran KPK tak hadir. Sidang rencananya kembali dilanjutkan pada 20 April 2015.
Hinca menambahkan, KPK telah memanggil Jero untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Namun, ia memastikan, kliennya tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Tidak hadir, karena kita fokus di sini," katanya.
Jero menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)