medcom.id, Jakarta: Kasus fitnah terhadap Joko Widodo oleh tabloid Obor Rakyat segera masuk ke persidangan. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus itu sudah lengkap atau P21.
"Sudah P21 sejak Senin, 12 Januari 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Namun, sambung Tony, untuk pelimpahan tahap II yakni berkas dan tersangka belum dilakukan. "Tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik Bareskrim yang belum ditetapkan tanggalnya," tambahnya.
Pengusutan kasus Obor Rakyat sempat terkendala lantaran Jokowi sulit dimintai keterangan karena kesibukannya selama masa pilpres hingga pelantikannya sebagai Presiden. Jokowi baru dimintai keterangan pada 17 Oktober 2014.
Dari penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa. Mereka disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
medcom.id, Jakarta: Kasus fitnah terhadap Joko Widodo oleh tabloid Obor Rakyat segera masuk ke persidangan. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus itu sudah lengkap atau P21.
"Sudah P21 sejak Senin, 12 Januari 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2015).
Namun, sambung Tony, untuk pelimpahan tahap II yakni berkas dan tersangka belum dilakukan. "Tinggal menunggu penyerahan tahap II oleh penyidik Bareskrim yang belum ditetapkan tanggalnya," tambahnya.
Pengusutan kasus Obor Rakyat sempat terkendala lantaran Jokowi sulit dimintai keterangan karena kesibukannya selama masa pilpres hingga pelantikannya sebagai Presiden. Jokowi baru dimintai keterangan pada 17 Oktober 2014.
Dari penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa. Mereka disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)