Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK Bidik Sekjen MA

Achmad Zulfikar Fazli • 21 April 2016 17:14
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik komisi antikorupsi itu sudah menggeledah ruang rapat dan kediaman Nurhadi.
 
Mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan jajarannya bisa menggeledah siapapun meski belum menjadi tersangka, temasuk Nurhadi.
 
"Langkah-langkah itu (penggeledahan) kita lakukan pasti ada indikasi kuat (keterlibatannya) berdasarkan keterangan-keterangan yang dimintai kepada yang kita tangkapi kemarin," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Namun, Agus belum dapat memastikan status hukum Nurhadi. Penyidik, kata dia, masih akan mendalami semua keterangan dan bukti yang didapatkan dari saksi maupun hasil penggeledahan.
 
"Statusnya (Nurhadi) seperti apa kemudian kita belum tahu. Hal itu tergantung dari fakta dan data yang kita kumpulkan dan alat bukti yang kita dapatkan," ujar dia.
 
Ia pun meminta agar semua pihak dapat bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik untuk terus mendalami kasus suap ini. "Beri kami waktu untuk menelusuri secara tepat, untuk pembuktian kasus-kasus ini berikutnya," imbuh dia.
 
Terkait kasus ini, KPK sudah menggeledah empat tempat di lokasi berbeda. Yakni, kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Boulevard Gading, Tangerang; Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Raya Bungur Besar, Jakarta Pusat.
 
Kemudian, ruang kerja Sekjen MA Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat; dan kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Dari keempat lokasi itu, termasuk ruang kerja dan kediaman Nurhadi, penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang. Tapi, Agus belum bisa mengungkapkan jumlah uang yang disita.
 
"Jumlah uang belum dihitung dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak," kata dia.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
 
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
 
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
 
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
 
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan