Jakarta: Polisi menangkap tujuh pencuri sepeda, yakni ETB, 31; RH, 22; YI, 26; AS, 39; E, 50; T, 35; dan M, 65. AS, E, dan M merupakan penadah sepeda curian.
"Penadah mengaku menjual sepeda dari Rp500 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Polisi menyita 34 sepeda dari tiga penadah tersebut. Pengungkapan ini berbekal laporan empat korban dari Tangerang dan Jakarta Utara.
Salah seorang penadah mengaku menjual 30 sepeda ke Kebumen, Jawa Tengah. Harga jualnya bervariatif.
"Harganya ada Rp1 juta, Rp1,5 juta, sampai Rp2 juta," ujar salah seorang penadah.
Baca: 7 Tersangka Pencurian 34 Sepeda di Tangerang dan Jakut Ditangkap
Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap ketujuh tersangka pada awal November 2020. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Satu tersangka, ER, masih diburu polisi.
Ketujuh tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap tujuh pencuri
sepeda, yakni ETB, 31; RH, 22; YI, 26; AS, 39; E, 50; T, 35; dan M, 65. AS, E, dan M merupakan penadah sepeda
curian.
"Penadah mengaku menjual sepeda dari Rp500 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Polisi menyita 34 sepeda dari tiga penadah tersebut. Pengungkapan ini berbekal laporan empat korban dari Tangerang dan Jakarta Utara.
Salah seorang penadah mengaku menjual 30 sepeda ke Kebumen, Jawa Tengah. Harga jualnya bervariatif.
"Harganya ada Rp1 juta, Rp1,5 juta, sampai Rp2 juta," ujar salah seorang penadah.
Baca: 7 Tersangka Pencurian 34 Sepeda di Tangerang dan Jakut Ditangkap
Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap ketujuh tersangka pada awal November 2020. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Satu tersangka, ER, masih diburu polisi.
Ketujuh tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)